Penegak Bantara
Menurut PP Nomor : 176 TAHUN 2013 Tentang Petunjuk penyelenggaraan Pola dan mekanisme pembinaan Pramuka penegak dan pramuka pandega. Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak adalah Penegak Tamu, Penegak
calon, Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pramuka Garuda.
Penegak Bantara
a.
Penegak Bantara adalah calon Penegak yang telah memenuhi Syarat Kecakapan
Umum (TKU) bagi Penegak Bantara dan mentaati Adat
Ambalan;
b.
Perpindahan dari calon Penegak menjadi Penegak Bantara dilaksankan dengan upacara
Pelantikan; yang bersangkutan mengucapkan janji Tri Satya dengan suka rela dan
berhak memakai Tanda Kecakapan Umum (TKU) untuk Penegak Bantara;
c.
Selama menjadi Penegak Bantara diberi kesempatan
latihan membuktikan diri kepada masyarakat untuk membentuk kepribadian yang
kuat, dapat menempuh Syarat Kecakapan Khusus
(SKK)
sesuai yang diinginkan
untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus (TKK).
d.
Seorang penegak bantara tetap melanjutkan latihan dan kegiatan
lainnya untuk:
·
Menyelesaikan SKU tingkat penegak laksana sehingga dapat dilantik
sebagai penegak
laksana.
·
Menempuh SKK sesuai dengan minat dan bakatnya sehingga mendapatkan tanda kecakapan khusus.
·
Mengembangkan bakat dan minatnya di satuan karya pramuka serta menyebarkan
tugas pokok Saka sesuai dengan kemampuannya dan Penegak Bantara yang
menjadi anggota Saka, tidak meninggalkan gugus depannya.
·
Berperanserta dalam memberikan bantuan kepada kwartir sesuai
dengan kemampuan
dan kesempatan yang ada padanya.
Kedai
“aku anak pramuka” menyediakan
seragam, atribut, tanda-tanda dalam Gerakan Pramuka yang sesuai dengan Petunjuk
Pelaksanaan, serta segala peralatan dalam kegiatan pramuka seperti Tenda, Tali,
Tongkat, Kompas, Tas Sandang, Topi lapangang, DLL. Selain itu kami juga
menyediakan buku-buku terbitan Kwartir Nasional. Silahkan menghubungi kak Awang, 085 743 109 113 dan 085 226 887 668. Taman udan riris 2 no 11 Tlogosari Kulon Pedurungan
Info Terbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar