Dewan Kehormatan Penegak
Menurut PP Nomor : 176 TAHUN 2013 Tentang Petunjuk penyelenggaraan Pola dan mekanisme pembinaan Pramuka penegak dan pramuka pandega. Organisasi dalam
Pramuka penegak ada Dewan Ambalan dan Dewan Kehormatan.
DEWAN
KEHORMATAN
Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para
Pramuka Penegak,
dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang terdiri atas para anggota Ambalan
yang sudah dilantik dan diketuai oleh Pemangku adat. Dalam Dewan Kehormatan Penegak, pembina bertindak sebagai penasehat.
Contoh Susunan
Pengurus Dewan Kehormatan:
1.
Pembina sebagai Penasehat
2.
Seorang Ketua yaitu Juru Adat
3.
Pradana
4.
Wakil
Ketua Dewan Ambalan
5.
Sekretaris/ Kerani
6.
Bendahara/ Juru Uang (bila perlu)
7.
Beberapa Anggota
Masa bakti Pengurus Dewan Ambalan dan Dewan Kehormatan
adalah satu tahun, melalui Musyawarah Ambalan.
Tugas Dewan Kehormatan Penegak adalah untuk menentukan:
a)
Pemberian penghargaan kepada pramuka penegak yang berprestasi,
baik di dalam maupun
di luar Gerakan Pramuka.
b)
Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap kode etik ambalan.
c)
Pemberian rehabilitasi anggota ambalan penegak.
Pertemuan Dewan
Kehormatan bersifat formal
·
Undangan
disampaikan seminggu sebelumnya dan ada informasi mengenai permasalahan atau
agenda yang akan dimusyawarahkan
·
Peserta
yang hadir menggunakan pakaian seragam Pramuka
·
Waktu dan
Tempat ditentukan lebih dahulu
Kedai
“aku anak pramuka” menyediakan
seragam, atribut, tanda-tanda dalam Gerakan Pramuka yang sesuai dengan Petunjuk
Pelaksanaan, serta segala peralatan dalam kegiatan pramuka seperti Tenda, Tali,
Tongkat, Kompas, Tas Sandang, Topi lapangang, DLL. Selain itu kami juga
menyediakan buku-buku terbitan Kwartir Nasional. Silahkan menghubungi kak Awang, 085 743 109 113 dan 085 226 887 668. Taman udan riris 2 no 11 Tlogosari Kulon Pedurungan
Klik Info Terbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar